Search
Close this search box.

Prosedur Permohonan Informasi

Pemohon Informasi Publik datang ke desk layanan informasi atau mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website.

Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan KTP pemohon dan pengguna informasi.

Petugas memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir Permohonan Informasi Publik.

Petugas menyerahkan informasi yang dimohon oleh Pemohon/Pengguna informasi (sesuai dengan kebutuhan) paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai. Jika informasi yang dimohon termasuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pemohon puas.

Pemohon tidak puas mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Video Prosedur Permohonan Informasi

Play Video

Bagikan

Skip to content