Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) merupakan unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan BP Batam sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada tahun 2010 BP Batam secara resmi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 81 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pembentukan PPID tersebut menjadi tonggak awal penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang terstruktur, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Seiring dengan perkembangan organisasi, dinamika regulasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, struktur dan penyelenggaraan PPID BP Batam terus disempurnakan. Penyempurnaan tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 154 Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebagai landasan dalam memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik yang adaptif, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
PPID BP Batam berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, sederhana, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan informasi dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.
Dalam mendukung transformasi digital, PPID BP Batam terus mengembangkan layanan informasi publik berbasis elektronik untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi, menyampaikan keberatan, serta memantau perkembangan penyelesaian permohonan secara daring. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat.
Selain memberikan pelayanan informasi, PPID BP Batam juga berperan dalam mengoordinasikan pengelolaan informasi publik di seluruh unit organisasi, melakukan pembinaan, serta memastikan tersedianya informasi publik yang akurat, mutakhir, dan mudah diakses. Melalui pengelolaan informasi yang baik, PPID BP Batam mendukung terwujudnya pemerintahan yang terbuka, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat iklim investasi yang kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dengan semangat keterbukaan informasi, PPID BP Batam akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sebagai wujud komitmen dalam memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved