Profil

Pejabat Pengelola Informasi
Dan Dokumentasi

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Sistem demokrasi menjadi landasan penting dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan hadirnya kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, maka penyelenggara negara dalam hal ini Badan Publik dapat melaksanakan konstitusi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di Era Globalisasi, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara Demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam merupakan instansi pemerintah pusat didaerah dengan kewenangan mencakup sektor:

Pertanahan, Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur dan Pelayanan Investasi

Maka BP Batam berkewajiban melaksanakan pengelolaan informasi secara transparan, akuntabel, melibatkan partisipasi masyarakat dan selalu melakukan inovasi.

Dengan Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Pulau Batam yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Batam.

Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada tahun 2010 secara resmi BP Batam memiliki Pelayanan Informasi Publik dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Keputusan Nomor 81 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

PPID BP Batam berada dibawah Bagian Humas yang saat ini bergabung dalam Biro Humas, Promosi dan Protokol. Humas mengumpulkan seluruh informasi dari direktorat dan biro di lingkungan BP Batam untuk diolah dan kemudian disebarluaskan kepada publik.

Seiring perubahan waktu dan perkembangannya, perubahan demi perubahan diakomodir dalam Keputusan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, agar penyelenggaraan pelayanan publik menjadi lebih cepat, murah, mudah dan memangkas birokrasi yang dulu dilakukan secara manual.

Selaras dengan tugas fungsi Humas, bagian ini secara progresif melakukan pembenahan dengan digitalisasi informasi seluruh kegiatan dan kebijakan publik yang dilakukan BP Batam melalui sejumlah media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube Channel BP Batam. Khusus bagi PPID, digitalisasi dikembangkan dengan hadirnya Website PPID e-ppid.bpbatam.go.id dalam laman bpbatam.go.id

Bagikan

Skip to content