Tugas & Fungsi

TUGAS

Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengawasi, dan Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

FUNGSI

Menyediakan data dan informasi publik yang dihimpun dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

Mengolah data dan mengklasifikasikan informasi publik yang diperolah dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengusahaan Batam dan menentukan informasi publik tersebut termasuk dalam kategori dikecualikan atau termasuk informasi yang terbuka untuk publik.

Mendokumentasikan dan mengarsipkan informasi publik.

Menyajikan informasi publik yang merupakan :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.

Melaksanakan Pelayanan Informasi.

Melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang dimohonkan dalam pelayanan informasi publik.

Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi.

Bagikan

Skip to content