Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Atasan PPID harus memberikan keputusan/ tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/ tanggapan tersebut.
Jika pengaju sengjeta puas atas putusan PPID, sengketa selesai.
Jika pengaju sengketa tidak puas atas putusan PPID sengketa dapat dilanjutkan melalui Komisi Informasi.
Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimahnya keputusan/tanggapan tertulis dari atasa PPID.
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2023 BP Batam. All Rights Reserved