![](https://e-ppid.bpbatam.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Prosedur-Pengajuan-Keberatan-01.png)
Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
![](https://e-ppid.bpbatam.go.id/wp-content/uploads/2020/10/Prosedur-Pengajuan-Keberatan-02.png)
Atasan PPID harus memberikan keputusan/ tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/ tanggapan tersebut.