Dasar Hukum :
Persyaratan :
Satu Kali bongkar/ muat
Pelepasan/ peluncuran kapal
Prosedur :
Prosedur Pelayanan ada 2 ( dua ) antara lain :
Biaya
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.
Tempat
Penerimaan dan pengambilan dikumen di loket Sumatera Promotion Centre (SPC) dan proses dokumen di gedung Bida Anex II Lantai 2 BP Batam, Batam Centre
Waktu
Persetujuan dan Penolakan diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Persyaratan Prosedur pengajuan :
Perusahaan harus melengkapi data-data sebagai berikut:
Setelah pemohon melengkapi data-data tersebut di atas pemohon melakukan pengisian data untuk dimasukan ke system, data yang dimasukan ke system oleh pemohon tersebut adalah seperti tersebut di atas (lima item). Setelah data-data dimasukan ke system maka pemohon melakukan pengajuan ke loket yang berada di BP Batam untuk dilakukan ferifikasi dokumen dan mencetakan form
Prosedur :
Prosedur Pelayanan ada 2 ( dua ) antara lain :
A. Permohonan yang tidak menggunakan sistem elektronik dilakukan dengan Pemohon atau kuasanya mendatangi langsung ke Loket Pelayanan di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) Lantai 3 Batam Centre, Telepon (0778) 462047, untuk memasukan Surat Permohonan dan formulir data perusahaan beserta data lampiran yang dipersyaratkan.
B. Pemohon yang telah memiliki hak akses/penggunaan sistem informasi keluar masuk barang (SIKMB) mengajukan permohonan melalui jaringan dengan memasukan aplikasi permohonan melalui http://sikmb.bpbatam.go.id sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapala Badan Pengusahaan Batam yang berlaku.
Prosedur Pemeriksaan dan Verifikasi data :
1. Berkas permohonan dilakukan penelitian dan pengecekan administrasi oleh petugas loket penerimaan Direktorat Lalu Lintas Barang
2. Berkas permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi di agendakan oleh petugas loket dan kepada pemohon/calon pelanggan diberikan tanda terima.
Data permohonan yang melalui sistem elektronik perijinan lalu lintas barang http://sikmb.bpbatam.go.id bila telah memenuhi persyaratan administrasi akan diberitahukan melalui sistem dan kepada pemohon diberikan tanda terima yang tercetak secara elektronik.
3. Berkas permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi untuk dilakukan validasi administrasi dokumen hasil pengecekan administrasi oleh petugas loket penerimaan.
4. Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi meneruskan berkas permohonan kepada Bidang Teknis yaitu Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian untuk analisa teknis dan proses penyelesaian dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku
5. Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian melakukan tugas pemrosesan dokumen permohonan yang meliputi :
6. Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian mengusulkan persetujuan atau penolakan permohonan Ijin Pemasukan Barang kepada Direktur Lalu Lintas Barang.
7. Surat pemberitahuan penolakan permohonan Ijin Pemasukan Barang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Barang. Pemohon yang mengajukan melalui sistem elektronik perijinan lalu lintas barang http://sikmb.bpbatam.go.idakan diberitahukan penolakan melalui sistem.
8. Konsep Surat Keputusan persetujuan Ijin Pemasukan Barang yang diusulkan kepada Direktur Lalu Lintas Barang dan telah mendapat persetujuan Direktur diteruskan kepada Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan.
9. Surat Keputusan persetujuan Ijin Pemasukan Barang yang sudah ditandatangan diberikan nomor registrasi oleh bagian administrasi Direktorat lalu Lintas Barang
10.Menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Ijin Pemasukan Barang kepada perusahaan pemohon dan tembusan kepada masing-masing instansi atau surat penolakan kepada perusahaan pemohon
Biaya
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.
Tempat
Penerimaan dan pengambilan dikumen di loket Sumatera Promotion Centre (SPC) dan proses dokumen di gedung Bida Anex II Lantai 2 BP Batam, Batam Centre
Waktu
Persetujuan dan Penolakan diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Prosedur :
Prosedur Pelayanan ada 2 ( dua ) antara lain :
Prosedur Pemeriksaan dan Verifikasi data :
Biaya
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.
Tempat
Penerimaan dan pengambilan dikumen di loket Sumatera Promotion Centre (SPC) dan proses dokumen di gedung Bida Anex II Lantai 2 BP Batam, Batam Centre
Waktu
Persetujuan dan Penolakan diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved