Search
Close this search box.

Lalu Lintas Barang

SOP Permohonan Perizinan Manual

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.04/2009″ Tentang “Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Sebagai Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas” sebagaimana telah dirubah menjadi PMK No 242/PMK.04/2009.

  2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya dan Peraturan Menteri Perdagangan

Persyaratan :

Satu Kali bongkar/ muat

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan
  3. Fotocopy Ijin Usaha Dari Badan Pengusahaan Batam
  4. Memberi informasi mengenai spesifikasi barang (berat & ukuran) dan sertakan fotonya
  5. Fotocopy surat Keputusan Menteri Perhubungan atau rekomendasi dari Kantor Pelabuhan Batam
  6. Fotocopy Invoice / Packing List
  7. Fotocopy Pemasukan Barang jika barangnya berasal dari luar negeri

Pelepasan/ peluncuran kapal

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Fotocopy Ijin Usaha dari Badan Pengusahaan Batam
  4. Memberi informasi mengenai spesifikasi kapal/tongkang (berat & ukuran) dan sertakan fotonya.
  5. Fotocopy Surat Keputusan Menteri Perhubungan atau Rekomendasi dari Kantor Pelabuhan Batam
  6. Fotocopy Builder Certificate
  7. Fotocopy Invoice / Packing List

Prosedur :

Prosedur Pelayanan ada 2 ( dua ) antara lain :

  1. Berkas permohonan dilakukan penelitian dan pengecekan administrasi oleh petugas loket penerimaan Direktorat Lalu Lintas Barang

  2. Berkas permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi di agendakan oleh petugas loket dan kepada pemohon/calon pelanggan diberikan tanda terima.

  3. Data permohonan yang melalui sistem elektronik perijinan lalu lintas barang http://sikmb.bpbatam.go.id bila telah memenuhi persyaratan administrasi akan diberitahukan melalui sistem dan kepada pemohon diberikan tanda terima yang tercetak secara elektronik.

  4. Berkas permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi untuk dilakukan validasi administrasi dokumen hasil pengecekan administrasi oleh petugas loket penerimaan.

  5. Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi meneruskan berkas permohonan kepada Bidang Teknis yaitu Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian untuk analisa teknis dan proses penyelesaian dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku   

  6. Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian melakukan tugas pemrosesan dokumen permohonan yang meliputi :
    – Analisa teknis / verifikasi teknis dokumen berdasarkan data dan dokumen yang dilampirkan bersama staf yang ditunjuk berdasarkan disposisi
    – Pelaksanaan pemeriksaan / verifikasi lapangan ke lokasi usaha pemohon bersama dengan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi dan atau staf yang ditunjuk untuk melakukan tugas pemeriksaan lapangan / verifikasi lapangan berdasarkan surat perintah Direktur Lalu Lintas Barang
    – Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direksi / Manajemen perusahaan pemohon, masing – masing petugas pemeriksa dan Direktur  Lalu Lintas Barang serta diketahui oleh Anggota 2 / Deputi Bidang Pelayanan Jasa. BadanPengusahaan Batam akan menampilkan Berita Acara pemeriksaan yang telah ditanda tangani masing – masing pihak pada system, bagi pemohon yang mengajukan melalui sistem elektronik perijinan Lalu Lintas Barang  http://sikmb.bpbatam.go.id

  7. Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian mengusulkan persetujuan atau penolakan permohonan Ijin Pemasukan Barang kepada Direktur Lalu Lintas Barang.

  8. Surat pemberitahuan penolakan  permohonan Ijin Pemasukan Barang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Barang. Pemohon yang mengajukan melalui sistem elektronik perijinan lalu lintas barang http://sikmb.bpbatam.go.idakan diberitahukan penolakan melalui sistem.

  9. Konsep Surat Keputusan persetujuan Ijin Pemasukan Barang yang diusulkan kepada Direktur Lalu Lintas Barang dan telah mendapat persetujuan Direktur diteruskan kepada Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan.

  10. Surat Keputusan persetujuan Ijin Pemasukan Barang yang sudah ditandatangan diberikan nomor registrasi oleh bagian administrasi Direktorat lalu Lintas Barang

  11. Menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Ijin Pemasukan Barang kepada perusahaan pemohon dan tembusan kepada masing-masing instansi atau surat penolakan kepada perusahaan pemohon


Biaya

Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.

Tempat
Penerimaan dan pengambilan dikumen di loket Sumatera Promotion Centre (SPC) dan proses dokumen di gedung Bida Anex II Lantai 2 BP Batam, Batam Centre

Waktu
Persetujuan dan Penolakan diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tanggal 19 Agustus 2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia, sebagai perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 43/M-DAG/PER/10/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang penerbitan Surat keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.

  2. Peraturan Meteri Perdagangan Ri Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tanggal 30 desember 2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.

  3. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 60/M-DAG/PER/12/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia.

  4. Operational certificate Procedures (OCP) atau Prosedur Sertifikasi Operasional yang merupakan penerbitan SKA berdasarkan perjanjian Free Trade Agreement (FTA) dimana Indonesia sebagai salah satu pihak penendatanganannya .OCP tersebut diantaranya : ASEAN-India FTA,AJCEP, dan AJCEP, dan AANZ FTA.

Persyaratan :

  1. Bill of lading
  2. Invoice dan packing list
  3. PEB
  4. Summery list
  5. Struktur biaya
  6. Surat permohonan form A bermaterai

Persyaratan Prosedur pengajuan :

Perusahaan harus melengkapi data-data sebagai berikut:

  1. Akte pendirian perusahaan
  2. Izin industry PMA/SIUP
  3. TDP
  4. NPWP
  5. Specimen tanda tangan
  6. Struktur biaya per unit
  7. Photo perusahaan (10 lembar)
  8. Surat domisili perusahaan
  9. KTP/ passport
  10. Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
  11. API-P
  12. Ijin Usaha BP Batam
  13. Cost structure per unit

Setelah pemohon melengkapi data-data tersebut di atas pemohon melakukan pengisian data untuk dimasukan ke system, data yang dimasukan ke system oleh pemohon tersebut adalah seperti tersebut di atas (lima item). Setelah data-data dimasukan ke system maka pemohon melakukan pengajuan ke loket yang berada di BP Batam untuk dilakukan ferifikasi dokumen dan mencetakan form

Prosedur :

Prosedur Pelayanan ada 2 ( dua ) antara lain :

A. Permohonan yang tidak menggunakan sistem elektronik dilakukan dengan Pemohon atau kuasanya mendatangi langsung ke Loket Pelayanan di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) Lantai 3 Batam Centre, Telepon (0778) 462047, untuk memasukan Surat Permohonan dan formulir data perusahaan beserta data lampiran yang dipersyaratkan.

B. Pemohon yang telah memiliki hak akses/penggunaan sistem informasi keluar masuk barang (SIKMB) mengajukan permohonan melalui jaringan dengan memasukan aplikasi permohonan melalui http://sikmb.bpbatam.go.id sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapala Badan Pengusahaan Batam yang berlaku.

Prosedur Pemeriksaan dan Verifikasi data :

1. Berkas permohonan dilakukan penelitian dan pengecekan administrasi oleh petugas loket penerimaan Direktorat Lalu Lintas Barang

2. Berkas permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi di agendakan oleh petugas loket dan kepada pemohon/calon pelanggan diberikan tanda terima.

Data permohonan yang melalui sistem elektronik perijinan lalu lintas barang http://sikmb.bpbatam.go.id bila telah memenuhi persyaratan administrasi akan diberitahukan melalui sistem dan kepada pemohon diberikan tanda terima yang tercetak secara elektronik.

3. Berkas permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi untuk dilakukan validasi administrasi dokumen hasil pengecekan administrasi oleh petugas loket penerimaan.

4. Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi meneruskan berkas permohonan kepada Bidang Teknis yaitu Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian untuk analisa teknis dan proses penyelesaian dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku

5. Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian melakukan tugas pemrosesan dokumen permohonan yang meliputi :

  1. Analisa Teknis/Verifikasi Teknis dokumen permohonan berdasarkan data dan dokumen yang dilampirkan bersama staf yang ditunjuk berdasarkan disposisi

  2. Pelaksanaan pemeriksaan lapangan/verifikasi lapangan ke lokasi usaha pemohon bersama dengan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi dan atau staf yang ditunjuk untuk melakukan tugas pemeriksaan lapangan/verifikasi lapangan berdasarkan Surat Perintah Direktur Lalu Lintas Barang.

  3. Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direksi/Manajemen perusahaan pemohon, masing-masing petugas pemeriksa dan Direktur lalu Lintas Barang serta diketahui oleh Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa. Badan Pengusahaan Batam akan menampilkan Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatangani masing-masing pihak pada system, bagi Pemohon yang mengajukan melalui sistem elektronik perijinan lalu lintas barang http://sikmb.bpbatam.go.id.

6. Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian mengusulkan persetujuan atau penolakan permohonan Ijin Pemasukan Barang kepada Direktur Lalu Lintas Barang.

7. Surat pemberitahuan penolakan  permohonan Ijin Pemasukan Barang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Barang. Pemohon yang mengajukan melalui sistem elektronik perijinan lalu lintas barang http://sikmb.bpbatam.go.idakan diberitahukan penolakan melalui sistem.

8. Konsep Surat Keputusan persetujuan Ijin Pemasukan Barang yang diusulkan kepada Direktur Lalu Lintas Barang dan telah mendapat persetujuan Direktur diteruskan kepada Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan.

9. Surat Keputusan persetujuan Ijin Pemasukan Barang yang sudah ditandatangan diberikan nomor registrasi oleh bagian administrasi Direktorat lalu Lintas Barang

10.Menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Ijin Pemasukan Barang kepada perusahaan pemohon dan tembusan kepada masing-masing instansi atau surat penolakan kepada perusahaan pemohon

Biaya
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.

Tempat
Penerimaan dan pengambilan dikumen di loket Sumatera Promotion Centre (SPC) dan proses dokumen di gedung Bida Anex II Lantai 2 BP Batam, Batam Centre

Waktu
Persetujuan dan Penolakan diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 47/PMK.04/2009″ Tentang “Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Sebagai Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas” sebagaimana telah dirubah menjadi PMK No 242/PMK.04/2009.

  2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 230/MPP/Kep/7/1997 tanggal 4 Juli 1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya dan Peraturan Menteri Perdagangan

Persyaratan :

  1. Surat permohonan
  2. Surat pernyataan
  3. Ijin Usaha BP Batam
  4. Berita acara peletakan lunas
  5. Builder’s certificate

Prosedur :

Prosedur Pelayanan ada 2 ( dua ) antara lain :

  1. Permohonan yang tidak menggunakan sistem elektronik dilakukan dengan Pemohon atau kuasanya mendatangi langsung ke Loket Pelayanan di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) Lantai 3 Batam Centre, Telepon (0778) 462047, untuk memasukan Surat Permohonan dan formulir data perusahaan beserta data lampiran yang dipersyaratkan.

  2. Pemohon yang telah memiliki hak akses/penggunaan sistem informasi keluar masuk barang (SIKMB) mengajukan permohonan melalui jaringan dengan memasukan aplikasi permohonan melalui http://sikmb.bpbatam.go.id sesuai ketentuan dalam Peraturan Kapala Badan Pengusahaan Batam yang berlaku.

Prosedur Pemeriksaan dan Verifikasi data :

  1. Berkas permohonan dilakukan penelitian dan pengecekan administrasi oleh petugas loket penerimaan Direktorat Lalu Lintas Barang

  2. Berkas permohonan yang memenuhi persyaratan administrasi di agendakan oleh petugas loket dan kepada pemohon/calon pelanggan diberikan tanda terima.

  3. Data permohonan yang melalui sistem elektronik perijinan lalu lintas barang http://sikmb.bpbatam.go.id bila telah memenuhi persyaratan administrasi akan diberitahukan melalui sistem dan kepada pemohon diberikan tanda terima yang tercetak secara elektronik.

  4. Berkas permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi untuk dilakukan validasi administrasi dokumen hasil pengecekan administrasi oleh petugas loket penerimaan.

  5. Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi meneruskan berkas permohonan kepada Bidang Teknis yaitu Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian untuk analisa teknis dan proses penyelesaian dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku   

  6. Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian melakukan tugas pemrosesan dokumen permohonan yang meliputi:

    – Analisa teknis / verifikasi teknis dokumen berdasarkan data dan dokumen yang dilampirkan bersama staf yang ditunjuk berdasarkan disposisi

    – Pelaksanaan pemeriksaan / verifikasi lapangan ke lokasi usaha pemohon bersama dengan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi dan atau staf yang ditunjuk untuk melakukan tugas pemeriksaan lapangan / verifikasi lapangan berdasarkan surat perintah Direktur Lalu Lintas Barang

    – Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direksi / Manajemen perusahaan pemohon, masing – masing petugas pemeriksa dan Direktur  Lalu Lintas Barang serta diketahui oleh Anggota 2 / Deputi Bidang Pelayanan Jasa. BadanPengusahaan Batam akan menampilkan Berita Acara pemeriksaan yang telah ditanda tangani masing – masing pihak pada system, bagi pemohon yang mengajukan melalui sistem elektronik perijinan Lalu Lintas Barang  http://sikmb.bpbatam.go.id

  7. Kepala Sub Direktorat Perdagangan dan Kepala Sub Direktorat Perindustrian mengusulkan persetujuan atau penolakan permohonan Ijin Pemasukan Barang kepada Direktur Lalu Lintas Barang.

  8. Surat pemberitahuan penolakan  permohonan Ijin Pemasukan Barang ditandatangani oleh Direktur Lalu Lintas Barang. Pemohon yang mengajukan melalui sistem elektronik perijinan lalu lintas barang http://sikmb.bpbatam.go.idakan diberitahukan penolakan melalui sistem.

  9. Konsep Surat Keputusan persetujuan Ijin Pemasukan Barang yang diusulkan kepada Direktur Lalu Lintas Barang dan telah mendapat persetujuan Direktur diteruskan kepada Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan.

  10. Surat Keputusan persetujuan Ijin Pemasukan Barang yang sudah ditandatangan diberikan nomor registrasi oleh bagian administrasi Direktorat lalu Lintas Barang

  11. Menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Ijin Pemasukan Barang kepada perusahaan pemohon dan tembusan kepada masing-masing instansi atau surat penolakan kepada perusahaan pemohon

Biaya
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon.

Tempat
Penerimaan dan pengambilan dikumen di loket Sumatera Promotion Centre (SPC) dan proses dokumen di gedung Bida Anex II Lantai 2 BP Batam, Batam Centre

Waktu
Persetujuan dan Penolakan diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja

Bagikan

Skip to content