Hak Pemohon Informasi Publik

  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

  2. Setiap orang berhak:
    – Melihat dan mengetahui informasi publik.
    – Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
    – Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang.
    -Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Bagikan

Skip to content