Pemberitahuan Standar Biaya Penggandaan

Pemberitahuan

Bedasarkan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik pada pasal 23 ayat 2 yang berbunyi

“Dalam hal permohonan yang diajukan secara tertulis, pemohon membayar biaya salinan dan/atau pengiriman informasi jika dibutuhkan”

Batam 18 Mei 2021, Ketua PPID BP Batam
Ariastuty Sirait

Bagikan

Skip to content