Search
Close this search box.

FAQ

Setiap warga negara dan/ atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melampirkan Kartu Tanda Pengenal untuk pemohon dari individu dan Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari Badan Hukum.

Melaui Email, Telepon, Fax, Jasa Pos atau Antar Langsung
Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima tanda pendaftaran dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan permohonannya akan diproses.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon, atau ambil langsung atau dikirim melalui jasa pos

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.

  • Mengajukan surat permohonan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID BP Batam.
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis

Waktu Layanan informasi:
Setiap hari kerja, pukul 08.00 s/d 16.00

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala 
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  1. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

  2. Setiap orang berhak:
    – Melihat dan mengetahui informasi publik.
    – Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
    – Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang.
    -Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

  4. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Bagikan

Ajukan Permohonan Skip to content