Setiap warga negara dan/ atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Pengenal untuk pemohon dari individu dan Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari Badan Hukum.
Melaui Email, Telepon, Fax, Jasa Pos atau Antar Langsung
Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima tanda pendaftaran dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan permohonannya akan diproses.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon, atau ambil langsung atau dikirim melalui jasa pos
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis
Waktu Layanan informasi:
Setiap hari kerja, pukul 08.00 s/d 16.00
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved