Pemohon Informasi Publik datang ke desk layanan informasi atau mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website.
Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan KTP pemohon dan pengguna informasi.
Pemohon Informasi Publik datang ke desk layanan informasi atau mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website.
Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan KTP pemohon dan pengguna informasi.
Petugas memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir Permohonan Informasi Publik.
Petugas menyerahkan informasi yang dimohon oleh Pemohon/Pengguna informasi (sesuai dengan kebutuhan) paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai. Jika informasi yang dimohon termasuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pemohon puas.
Pemohon tidak puas mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved