Prosedur Permohonan Informasi

Untuk mengajukan permohonan informasi, silakan masuk ke menu “Permohonan Informasi”, kemudian klik tombol “Ajukan Permohonan”. Sistem akan membuka tab baru menuju halaman pengajuan permohonan informasi pada website B-Care BP Batam.

Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan KTP pemohon dan pengguna informasi.

Petugas memproses Permintaan Pemohon Informasi Publik sesuai dengan formulir Permohonan Informasi Publik.

Petugas menyerahkan informasi yang dimohon oleh Pemohon/Pengguna informasi (sesuai dengan kebutuhan) paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila informasi yang diminta belum dikuasai. Jika informasi yang dimohon termasuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pemohon puas.

Pemohon tidak puas mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Video Prosedur Permohonan Informasi

Bagikan

Ajukan Permohonan Skip to content