Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan ppid berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada komisi informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan ppid, dengan tata cara sebagai berikut:
Batam, 10 april 2017 - Ketua PPID BP Batam
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved