Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat di Kantor BP Batam

I.          PENDAHULUAN

Menanggapi bahaya kebakaran tidak cukup jika hanya disampaikan secara lisan saja, diperlukan prosedur yang jelas secara tertulis untuk dipelajari dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan BP Batam. Untuk itu diperlukan sebuah buku yang menjelaskan secara terperinci tentang prosedur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Yang paling mendasari hal ini tentunya adanya campur tangan pemerintah yang mengatur dan menetapkan aturan tentang kebakaran dan proteksi gedung. Hal ini tertuang dalam:

1. Undang Undang

UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum

Kepmen PU No.: 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Kepmen PU No.: 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.

Kepmen PU No.: 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan.

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja

Permenaker No.: Per.04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Permenaker No.: Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik.

Inst. Menaker No.: Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3

Penanggulangan Kebakaran.

Berdasarkan pada peraturan di atas, maka setiap instansi dan perusahaan yang ada di Indonesia tidak terkecuali BP Batam dipandang perlu untuk membuat standar prosedur tertulis yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap kejadian kebakaran.

 

II.         MAKSUD DAN TUJUAN

 

Buku ini dimaksudkan untuk memberikan arahan yang jelas bagi seluruh pegawai di lingkungan BP Batam dalam mencegah bahaya kebakaran secara tepat dan menanggulangi secara terorganisir sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dengan memahami buku SOP ini diharapkan dapat tercipta sebuah kerja sama yang padu dari semua unsur terkait dalam penanganan bahaya kebakaran di gedung BP Batam.

 

III.        PENCEGAHAN KEBAKARAN

 

Tindakan pencegahan sangat diperlukan dalam sebuah gedung bertingkatdengan   tujuan  meminimalisir  kerugian  yang  ditimbulkan  akibat  kejadian kebakaran. Adapun tindakan pencegahan itu berlaku:

1.         Bagi Pegawai

Setiap Pegawai BP Batam wajib melakukan tindakan pencegahan bahaya kebakaran dengan cara:

1. Mematuhi setiap peraturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

2. Memberitahukan/melaporkan kepada petugas PBK atau petugas Ditpam apabila menemukan/mengetahui sesuatu yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.

3. Tidak melakukan tindakan yang bisa menjadi penyebab terjadinya bahaya kebakaran antara lain:
    a. Tidak membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah.
    b. Menggunakan stop kontak sesuai dengan kapasitasnya (tidak lebih dari 1.500 watt untuk satu stop kontak) dan tidak menggunakan multiplug.
    c. Mencabut steker yang terhubung dengan peralatan elektronik dari stop kontak ketika selesai digunakan.
    d. Tidak menutupi/menghalangi peralatan pemadam yang ada di ruangan dengan lemari, meja, kursi atau barang lainnya.
    e. Tidak menaruh/menempatkan barang apapun di pintu darurat dan jalur tangga darurat sehingga menghambat proses evakuasi.

2.         Bagi Pengunjung/tamu

Kesadaran  juga  diharapkan  dari  pengunjung/tamu  dalam  mencegah terjadinya kebakaran, antara lain:

 1. Mematuhi setiap peraturan yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

 2. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.

 3. Memberitahukan/melaporkan kepada pegawai terdekat apabila mengetahui/menemukan adanya indikasi yang bisa menimbulkan kebakaran.

 

IV.     TINDAKAN APABILA TERJADI KEBAKARAN

 

Pada  prinsipnya  dalam  menanggulangi  kejadian  kebakaran  diperlukan tindakan yang cepat dan tepat:

 1. Melakukan tindakan pemadaman ketika api masih kecil dengan sasaran langsung pada sumber api.

 2. Penggunaan alat pemadam yang tersedia secara efektif dan efisien.

 3. Melokalisir areal kebakaran dengan melakukan tindakan evakuasi terhadap manusia dan penyelamatan dokumen penting.

1.         Tanda-Tanda Bila Terjadi Kebakaran

 a. Ketika smoke detector mendeteksi asap yang cukup banyak atau heat detector mendeteksi panas yang cukup tinggi, maka alarm akan berbunyi secara otomatis dan lampu pada fire alarm control panel akan menyala.

 b. Lampu pada fire alarm control panel akan menunjukkan lokasi/zona terjadinya kebakaran. Dengan demikian petugas PBK yang bertugas digedung BP Batam dengan cepat bisa mengetahui untuk selanjutnya bergerak menuju lokasi kebakaran.

 c. Ketika alarm tidak berbunyi karena disebabkan oleh kerusakan yang terjadi pada peralatan pemadam atau asap belum menjangkau smokedetector dan panas belum mencapai heatdetector dalam batastertentu. Tetapi pegawai mengetahui kejadian kebakaran tersebut, maka dalam keadaan demikian pegawai harus segera mencari manual fire alarm call point yaitu sebuah alat pemadam kebakaran berbentuk kotakberwarna merah yang menempel di dinding dan bertuliskan break Glass. Pecahkan kaca yang bertuliskan break Glass sehingga bel alarm akan berbunyi dan segera menginformasikan kepada petugas PBK yang sedang bertugas saat itu.

 d. Petugas PBK yang menerima laporan terjadinya kebakaran agar segera menuju ke lokasi terjadinya kebakaran dan melakukan pemadaman berikut evakuasi pegawai dari dalam gedung menuju titik berkumpul (muster point) yang telah ditetapkan.

2.         Apabila Terjadi Kebakaran Pada Saat Waktu Kerja

a. Pegawai yang mengetahui terjadinya kebakaran segera berusaha melakukan pemadaman sesuai dengan kemampuanya. Jika ternyata kebakaran tidak dapat ditangani, segara melaporkan kepada petugas PBK yang sedang bertugas di gedung. Selanjutnya petugas PBK tersebut harus melakukan tindakan:

Berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR) yang ada, sementara petugas ME (mekanikal dan elektrikal) akan mematikan aliran listrik pada lantai tersebut Yang perlu diperhatikan oleh petugas PBK pada saat mematikan api dengan menggunakan APAR

  •  Kebakaran pada barang-barang yang dialiri listrik dipadamkan dengan menggunakan APAR jenis gas C02.
  • Kebakaran pada barang-barang perabotan dapat menggunakan APAR jenis Chemical powder.

Apabila api tidak bisa padamkan dengan menggunakan APAR, maka petugas PBK harus menggunakan hydrant gedung yang tersedia di setiap lantai. Caranya adalah membuka hydrant kabinet, menarik selang air dan membuka kran dalam kabinet. Selanjutnya menyemprotkan air ke arah api. Penyemprotan ini dilakukan setelah yakin aliran listrik pada lantai tersebut sudah dipadamkan oleh petugas ME. Petugas lainnya seperti Ditpam atau pegawai yang sudah diberi pelatihan dasar pemadam kebakaran yang berlokasi pada lantai terdekat dengan lokasi kebakaran agar membantu memadamkan api dengan menggunakan alat pemadam kebakaran yang tersedia atau melakukan evakuasi pegawai. Apabila kebakaran tidak dapat atasi, maka petugas PBK yang bertugas di gedung BP Batam segera melapor kepada Komandan Pos untuk meminta bantuan pada pos PBK terdekat.

 Dalam hal ini peralatan yang perlu disediakan dan harus dalam keadaan siap pakai antara lain:

  • Fire jacket (jaket pemadam)
  • Masker dan breathing aparatus (alat pernafasan) o Safety helmet (helm keselamatan)
  • Basket stretcher (tandu penyelamat) o Handy talky (radio panggil)
  • Kernmantle (tambang khusus untuk penyelamatan)
  • Carabinerfigur eight dan peralatan meluncur lainnya.

b. Bagi Petugas Mekanikal Dan Elektrikal

Setelah petugas ME mengetahui adanya kebakaran, hal-hal yang harus dilakukan:

Mematikan aliran listrik pada lantai yang terbakar. Bersamaan dengan itu petugas ME yang lain siap menunggu komando mengoperasikan:

o Pompa-pompa instalasi sprinkler dan hydrant.

Smoke fan dan pressure fan.

Apabila api semakin besar, petugas ME mematikan lift dimana kedudukan car lift berada di lantai dasar Petugas ME harus selalu siap berkoordinasi/berhubungan dengan petugas pemadam yang sedang melakukan pemadaman.

c. Bagi petugas Ditpam

Setelah petugas Ditpam mengetahui adanya kebakaran, maka petugas Ditpam siaga di lift lantai dasar dan jalur evakuasi di lantai dasar untuk: Membimbing dan mengevakuasi pegawai atau dokumen melalui tangga darurat atau lift apabila lift memungkinkan untuk digunakan. Perlu ditekankan bahwa pada prinsipnya bila terjadi kebakaran kecil atau besar lift tidak boleh dipergunakan untuk evakuasi. Evakuasi hanya dilakukan melalui tangga darurat. Apabila api semakin membesar, maka dokumen diamankan keluar gedung dan dijaga. Mengoperasikan lift khusus kebakaran untuk keperluan para petugas pemadam kebakaran yang menangani penanggulangan kebakaran. Melarang orang lain selain petugas pemadam kebakaran untuk naik dan turun menggunakan liftkhusus kebakaran.

 Apabila kebakaran tidak terkendali, maka evakuasi pegawai secara besar-besaran akan terjadi. Dalam keadaan ini maka petugas Ditpam yang sedang bertugas segera:

  • Menjaga setiap pintu masuk dan melarang kendaraan yang masuk kecuali mobil pemadam kebakaran, mobil Polisi dan Ambulance.
  • Mengatur pegawai yang dievakuasi untuk berkumpul muster point dan mengarahkan pegawai untuk menjauh dari gedungagar tidak mengganggu jalannya proses pemadaman.
  • Meminta kepada pegawai untuk segera membawa kendaraannya meninggalkan halaman gedung.
  • Mengatur lalu lintas kendaraan yang meninggalkan gedung melalui pintu keluar.
  • Menjaga pintu masuk gedung dan melarang orang yang ingin memasuki gedung.
  • Mematuhi setiap instruksi yang diberikan. Dalam kondisi ini peralatan yang harus dipersiapkan antara lain:

           o  Megaphone
           
o  Handy Talky

d. Bagi Pegawai

Mendengarkan dan memperhatikan pengumuman yang disampaikan melalui pengeras suara. Mematuhi setiap instruksi yang diberikan oleh pimpinan dan petugas evakuasi. Meninggalkan ruang kerja menuju pintu darurat yang terdekat (membawa dokumen penting yang perlu diselamatkan bila memungkinkan). Tidak dibenarkan meninggalkan gedung melalui lift atau jalur penghubung gedung. Setiap pimpinan unit kerja ikut menertibkan pegawai dalam proses evakuasi.

e. Team Medis

Berkewajiban untuk:

-Menolong dan merawat apabila ada korban yang terluka karena kejadian ini.

-Menyiapkan obat-obatan.

-Menghubungi RSBP untuk minta bantuan ambulance jika keadaan semakin tidak terkendali.

-Peralatan yang perlu dipersiapkan :

o  Obat-obatan  dalam  jumlah  dan jenis  yang mencukupi.

o  Tandu.

o  Ambulance

3.         Tindak Lanjut Setelah Bantuan Dari Pos PBK Tiba Di Tempat.

Apabila kebakaran yang terjadi tidak dapat diatasi oleh petugas PBK yang bertugas di gedung BP Batam, maka bantuan didatangkan dari Pos PBK terdekat. Setelah bantuan dari Pos PBK tiba di tempat, hal yang perlu diperhatikan adalah:

a. Upaya pemadaman api hanya dilakukan oleh petugas PBK.

b. Petugas Ditpam dan ME tetap membantu sesuai dengan fungsinya.

c. Pegawai tidak bergerombol sehingga mengganggu jalannya pemadaman api.

 

V.        TINDAKAN  BILA  TERJADI  KEBAKARAN  DILUAR  WAKTU KERJA KANTOR

 

1. Petugas PBK yang sedang bertugas agar segera mengambil tindakan penanggulangan secara cepat dan tepat.
2. Petugas PBK diwajibkan untuk melapor kepada:

    a. Komandan Pos PBK gedung BIFZA selaku penanggung jawab keselamatan gedung dari bahaya kebakaran.

    b. KASI Pencegahan yang membawahi petugas BK yang bertuga di gedung BIFZA.

    c. Kepala Biro Umum

 

VI.     KOMANDO PENGENDALIAN

 

Komando di ruang lingkup BP Batam apabila terjadi kebakaran sepenuhnya berada pada Sub Direktorat Penanggulangan Bahaya Kebakaran BP Batam. Sub Direktorat Penanggulangan Bahaya Kebakaran merupakan sub/bagian dari Direktorat Pengamanan BP Batam. Secara struktural dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Komando tertinggi dipegang oleh Kepala Sub Direktorat Penanggulangan Bahaya Kebakaran (KASUBDIT).

2. Apabila KASUBDIT tidak berada di tempat, komando dipegang oleh :

a. Kepala Seksi Penanggulangan (KASI Penanggulangan). KASI Penanggulangan mengatur dan membawahi petugas PBK yang bertugas menanggulangi kebakaran dan penyelamatan korban.
b. Kepala Seksi Pencegahan (KASI Pencegahan). KASI Pencegahan mengatur dan membawahi anggota PBK yang bertugas melakukan inspeksi, sosialisasi dan pelatihan jika dibutuhkan.

3. Apabila pejabat pada point 1 dan 2 tidak berada di tempat komando pengendalian dipegang Komandan Pos PBK memiliki 6 Pos Wilayah dan 1 Markas Komando yang masing-masing dikepalai seorang Komandan Pos:

    a. Komandan Pos Markas Komando PBK Duriangkang.

    b. Komandan Pos PBK Gedung BP Batam dan IT Centre.

    c. Komandan Pos PBK Wilayah Nongsa.

    d. Komandan Pos PBK Wilayah Kabil.

    e. Komandan Pos PBK Wilayah Sagulung.

    f. Komandan Pos PBK Wilayah Sekupang.

    g. Komandan Pos PBK Wilayah Batu Ampar.

4. Masing-masing Komandan Pos membawahi 3 Komandan Regu Piket.

5. Bila terjadi kebakaran diluar waktu kerja maka komando sementara dipegang oleh Komandan Regu Piket yang sedang bertugas, sampai hadirnya pemegang komando yang lebih tinggi.

6. Pos komando PBK di gedung BP Batam berlokasi di lantai dasar gedung BIDA UTAMA dan lantai dasar gedung ANNEX II.

 

VII.  SISTEM  PERALATAN  PENCEGAH  DAN  PENANGGULANGAN KEBAKARAN

 

Gedung BP Batam Jl. Jend. Sudirman Batam Center adalah bangunan yang terdiri dari :

1. Bangunan BIDA UTAMA 8 lantai.

2. Bangunan BIDA ANNEX I 1 lantai.

3. Bangunan BIDA ANNEX II 5 lantai.

4. Bangunan MARKETING 1 lantai.

Selain dilengkapi peralatan yang menunjang kenyamanan dan kelancaran kerja dilengkapi pula sistem dan peralatan pencegah kebakaran yang cukup rumit. Secara garis besar sistem dan peralatan pencegah kebakaran yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

 1.  Sistem Proteksi Pasif

      a. Konstruksi Bangunan
         Gedung BP Batam di bangun dengan konstruksi beton yang pada dasarnya tidak mudah terbakar. Didalam gedung terdapat open space pada setiap lantainya yang dapat memperlambat menjalarnya api.

      b. Jarak Antar Bangunan
          Pada keempat sisi gedung BIDA ANNEX I terdapat ruang dengan lapis perkerasan dan conblockyang dapat menjadi akses mobil pemadam kebakaran. Sedangkan gedung BIDA UTAMA, gedung BIDA ANNEX II dan gedung MARKETING memiliki halaman depan yang sangat memadai untuk mobil pemadam kebakaran.

      c. Akses Petugas PBK di dalam Gedung

Fasilitas yang tersedia untuk akses petugas adalah lobby gedung di setiap lantai yang dapat dipergunakan untuk koordinasi operasi pemadaman kebakaran dan juga tersedia lift serta tangga yang dapat dipergunakan untuk operasional petugas. Pada gedung BIDA UTAMA terdapat 4 tangga sebagai akses yang mencapai lantai 3 dan 2 tangga darurat yang dapat dipergunakan untuk menjangkau keseluruhan gedung serta 2 car lift yang dilengkapi dengan fireman switch. Pada gedung BIDA ANNEX II   terdapat tangga sebagai akses mencapai lantai 3 dan 2 tangga darurat yang dapat dipergunakan untuk menjangkau seluruh gedung serta 1 car lift yang dilengkapi dengan fireman switch.

      d. Akses untuk evakuasi

Tersedia tangga darurat yang tertutup dengan pintu tahan api dan hanya dapat terbuka dari satu sisi pada masing-masing gedung. Tangga darurat tersebut menuju luar gedung dengan akses keluar halaman. Di gedung BIDA UTAMA terdapat 2 tangga darurat dan di gedung BIDA ANNEX II  terdapat 2 tangga darurat.

      e. Lingkungan Bangunan

Lingkungan gedung BP Batam terdapat sarana jalan dan lahan parkir terbuka dengan lapis perkerasan dan conblock. Pada halaman tersedia hydrant yang sumber airnya diambil dari tangki bawah tanah (water storage)  yang diisi  oleh suplay air dari  ATB dengan menggunakan pompa.

      f. Daya Listrik

Pasokan listrik untuk gedung BP Batam di dapat dari PT PLN Persero Batam dan cadangan 2 unit generator set. Masing-masing generator set memiliki kapasitas 500 kva dan 375 kva yang akan difungsikan apabila pasokan listrik dari PT PLN Persero Batam mengalami gangguan. Terdapat gardu yang ditempatkan pada lantai dasar. Dari gardu, pasokan listrik didistribusikan melalui panel induk dan panel lantai. Masing-masing panel mempunyai Machine Circuit Breaker (MCB) yang sewaktu-waktu dapat memutuskan aliran listrik apabila terjadi hubungan singkat. Pada panel-panel tersebut ditutup oleh pintu besi tahan api dan selalu dalam keadaan tertutup.

2.   Sistem Peringatan Dini

Sistem  peringatan  dini  terhadap  kejadian  kebakaran  (fire  alarm  system) merupakan sistem proteksi gedung yang terdiri dari:

a. Smoke Detector (Pendeteksi Asap)

Pendeteksi asap akan bekerja apabila terdapat asap mencapai ukuran tertentu. Jika salah satu pendeteksi asap bekerja aktif yang disebabkan adanya asap yang cukup tebal, maka secara otomatis bel alarm akan berbunyi untuk memberikan peringatan dini kepada pegawai yang berada di ruangan untuk segera meninggalkan ruangan. Saat ini di gedung BP Batam terpasang pendeteksi asap :

4 titik pada gedung BIDA ANNEX I

30 titik pada gedung BIDA ANNEX II

b. Heat Detector (Pendeteksi Panas)

Pendeteksi panas juga memiliki sistem yang sama dengan pendeteksi asap, yang membedakan adalah pendeteksi panas akan aktif bila terjadi peningkatan suhu yang cukup tinggi terjadi pada sebuah ruangan. Pendeteksi panas yang terpasang pada saat ini di gedung BP Batam:

145 titik pada gedung BIDA UTAMA 51 titik pada gedung BIDA ANNEX I

115 titik pada gedung BIDA ANNEX II

19 titik pada gedung MARKETING

c. Fire Sprinkler (Alat Penyiram Kebakaran)

230 titik pada gedung BIDA ANNEX II

400 titik pada gedung BIDA UTAMA

d. Alarm Bell (Bel Tanda Bahaya)

 8 unit pada gedung BIDA UTAMA 1 unit pada gedung ANNEX I

 6 unit pada gedung ANNEX II

 1 unit pada gedung MARKETING
e. Alarm Control Panel (Panel Pengontrol Tanda Bahaya) 1 unit pada gedung BIDA UTAMA

1 unit pada gedung BIDA ANNEX I

1 unit pada gedung BIDA ANNEX II

1 unit pada gedung MARKETING

f. Manual Fire Alarm Call Point (Titik Pemanggil Tanda Bahaya Kebakaran Manual)

18 pada gedung BIDA UTAMA 4 pada gedung ANNEX I

14 pada gedung ANNEX II

2 pada gedung MARKETING

3.    Cara Kerja Sistem Peringatan dini

Cara kerja sistem ini adalah apabila timbul asap atau panas yang cukup banyak, maka detector akan aktif dan otomatis dengan

a. Alarm bell pada lantai yang terbakar dan alarm bell pada panel kontrol akan berbunyi.

b. Lampu indikator di panel menyala menunjukkan lantai dan zona yang terbakar.

c. Selain detector, sistem peringatan juga dilengkapi dengan Manual Fire Alarm Call Point. Peralatan sistem peringatan dini ini dapat dipergunakan apabila detector panas/asap tidak bekerja, maka dengan memecahkan kaca pada alat ini otomatis juga akan mengaktifkan sistem peringatan dini.

d. Jika panas yang ditimbulkan melebihi 68° Celcius, maka bulb glass pada sprinkler akan pecah dan memancarkan air. Dalam keadaan demikian pompa secara otomatis akan hidup dan sprinkler akan bekerja secara terus-menerus.

4.   Alat Pemadam Api Ringan

Alat  ini  difungsikan  untuk  memadamkan  api  kebakaran-kebakaran  kecilsebelum alat pemadam api hydrant perlu dipergunakan. Jenis-jenis Alat PemadamApi Ringan (APAR):

a. APAR Bubuk Kimia kering (Dry Chemical Powder)

 Kegunaan APAR jenis ini untuk memadamkan kebakaran pada perabotan kayu kertas dan kain. Bubuk kimia kering memiliki sifat:

  •  Tidak berbahaya bagi manusia
  •  Meskipun mengotori tapi tidak meninggalkan bekas Tahan lama disimpan
  •  Dapat dipakai pada cuaca luar biasa panas/dingin

b. APAR Gas CO2

Dipakai untuk memadamkan kebakaran yang disebabkan oleh konsleting aliran listrik. APAR Gas CO2 memiliki sifat:

  • Tidak berbahaya bagi manusia dan binatang Tidak mengotori, karena ujudnya berupa gas Selain memadamkan juga mendinginkan
  • Tahan lama disimpan Mudah mengisinya

c. APAR Gas Cair AF11E

AF11E merupakan APAR yang berisi gas cair jenis Halotron yang tidak mengandung Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang dapat digunakan untuk memadamkan kebakaran:

  • Kayu, kertas, tekstil, plastik dan sejenisnya.
  •  Bensin, oli, minyak tanah, solar, thinner, alkohol dan sejenisnya. Gas LPG, karbit, phospide, dan sejenisnya.
  •  Arus pendek seperti pada generator, panel listrik, sentral telepon, transformator dan sejenisnya.

APAR AF11E meiliki sifat:

  •  tidak berwarna,
  •  tidak menyebabkan karat, tidak konduktif
  •  tahan lama,
  •  tidak meninggalkan bekas

5.  Sistem Pemadam Api Hydrant

a. Hydrant Gedung

Di gedung BP Batam Hydrant Gedung terpasang pada setiap lantai. Hydrant Gedung dilengkapi dengan :

  • Coupling 1,5″
  • Hose/selang 1,5″ x 30m Nozzle 1,5″

Sumber air untuk Hydrant Gedung ini didapat dari tangki air bawah tanah yang disuplai dengan menggunakan pompa:

  • 2 buah pompa utama di gedung BIDA UTAMA 1 buah pompa utama di gedung ANNEX II
  • 1 buah pompa cadangan
  • 2 buah pompa jockey di gedung BIDA UTAMA
  • 1 buah pompa jockey di gedung ANNEX II

b. Hydrant Halaman

Hydrant disambungkan langsung dengan jaringan yang juga terhubung dengan pompa dari tangki bawah tanah. Terdapat 6 pilar hydrant halaman yang dipasang secara merata di lingkungan gedung BP Batam.

c. Siamesse Connection

Siamesse connection hanya boleh dipergunakan oleh petugas PBK. Alat ini terpasang diantara gedung ANNEX I dan gedung ANNEX II yang berfungsi sebagai penyambung tekanan air dari mobil pemadam kebakaran ke dalam system pemadam api sprinkler serta system pemadam api hydrant cabinet.

6.  Sistem Evakuasi

Ketika suatu kejadian kebakaran berpotensi metimbulkan korban, maka perlu dilaksanakan evakuasi penghuni gedung BP Batam. Evakuasi mutlak dilaksanakan melalui tangga darurat yang tersedia dengan segala perlengkapannya antara lain:

  • 2 buah pintu tangga darurat yang terbuat dari bahan logam tahan api. Pintu terpasang dan hanya dapat di buka dari satu sisi (dalam gedung)
  • Pressure fan dan smoke fan yang berfungsi menghembuskan dan menghisap asap yang lolos masuk ke tangga darurat
  •  Lampu penerangan tangga darurat selalu menyala setiap saat, baik mendapat suplai daya dari PT PLN Persero Batam ataupun tidak
  •  Untuk mempermudah pegawai menuju tangga darurat pada setiap lantai terpasang petunjuk arah menuju ke pintu darurat
  •  Pada tangga darurat tidak diperkenankan untuk menyimpan barang-barang apapun. Fungsinya hanya untuk evakuasi pegawai apabila terjadi kebakaran.

 

VIII.     LANGKAH PREVENTIF TERHADAP BAHAYA KEBAKARAN

 

1. Diharapkan kesadaran dari pegawai/pengunjung yang menghuni gedung BP Batam untuk:

 a. Tidak membuang puntung rokok yang masih menyala atau sesuatu yang dapat menimbulkan api.

 b. Menggunakan/membebani stop kontak yang tersedia sesuai kapasitas (tidak lebih dari 1.500 watt untuk satu stop kontak)

 c. Selalu mencabut dan mematikan peralatan elektronik sehabis dipergunakan dari stop kontak

 d. Menjaga seluruh alat-alat/sistem pemadam kebakaran yang tersedia, tidak terhalang dari benda/barang inventaris

 e. Menjaga jalur menuju pintu tangga darurat dari benda/barang inventaris

 f. Membebaskan tangga darurat dari benda/barang apapun dan menjaga fungsinya hanya diperuntukkan evakuasi pegawai apabila terjadi kebakaran

2. Peragaan Evakuasi

Untuk membiasakan kesigapan semua unsur dalam menghadapi bahaya kebakaran maka sangat diperlukan peragaan evakuasi secara periodik dan terjadwal setidaknya setahun sekali. Hal ini dapat dilaksanakan bergiliran pada lantai tertentu ataupun dapat dilaksanakan secara total setiap lantai yang bertujuan untuk membiasakan pegawai/pengunjung gedung BP Batam dalam menghadapi bahaya kebakaran yang sesungguhnya.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATLKAN SAAT EVAKUASI

–        JANGAN PANIK

–        KELUAR GEDUNG MELALUI PINTU DARURAT JANGAN MENGGUNAKAN LIFT ATAU TANGGA PENGHUBUNG (BERBAHAYA) IKUTI PETUNJUK/KOMANDO

–        TURUN DENGAN TERTIB (TIDAK BEREBUTAN) TAPI CEPAT

 

IX.     PENUTUP

 

Sebagaimana telah diuraikan tentang tindakan yang perlu dilaksanakan dalam menghadapi bahaya kebakaran dan sistem kerja peralatan penanggulangan kebakaran. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjadi perhatian dan untuk diketahui seluruh unsur yang ada di BP Batam maupun pengunjung. Namun yang lebih penting adalah kesadaran dari para pegawai BP Batam untuk selalu merasa memiliki dan pengunjung yang sadar akan keselamatan. Dengan demikian akan timbul kesadaran mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Bagikan

Skip to content