TATA TERTIB/ KETENTUAN UNTUK TAMU
YANG AKAN BERKUNJUNG KE KANTOR BP BATAM
DIBERITAHUKAN KEPADA PARA TAMU YANG BERKUNJUNG KE KANTOR BADAN PENGUSAHAAN BATAM GEDUNG BIDA BATAM CENTRE, DIMINTA UNTUK MEMPERHATIKAN HAL – HAL SEBAGAI BERIKUT :
1. TAMU HARAP BERPAKAIAN SOPAN, BERSIH DAN RAPI
2. TAMU DIHARAP MELAPOR KEPADA PETUGAS PENERIMA TAMU DI LANTAI II.
3. TAMU HARAP MENGISI BUKU TAMU
4. MEMAKAI TANDA PENGENAL TAMU
5. TAMU YANG TIDAK MEMAKAI TANDA PENGENAL TIDAK DILAYANI.
6. TAMU MASUK DAN KELUAR MELALUI PETUGAS PENERIMA TAMU LANTAI II.
7. MENTAATI SEGALA PERATURAN – PERATURAN DAN TATA CARA BERTAMU.
8. KEPADA PARA TAMU TIDAK DIBENARKAN :
9. KEPADA PARA TAMU YANG MEMBAWA KENDARAAN PRIBADI SUPAYA MEMARKIRKAN
KENDARAANNYA DITEMPAT PARKIR KHUSUS UNTUK TAMU.
DEMIKIAN TATA TERTIB INI DIBUAT UNTUK DIMAKLUMI DAN DIINDAHKAN, ATAS PERHATIAN PARA TAMU DIUCAPKAN TERIMA KASIH.
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved