Search
Close this search box.

Tugas & Fungsi

TUGAS PPID

Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengawasi, dan Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

FUNGSI PPID

Menyediakan data dan informasi publik yang dihimpun dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengusahaan Batam.

Mengolah data dan mengklasifikasikan informasi publik yang diperolah dari seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengusahaan Batam dan menentukan informasi publik tersebut termasuk dalam kategori dikecualikan atau termasuk informasi yang terbuka untuk publik.

Mendokumentasikan dan mengarsipkan informasi publik.

Menyajikan informasi publik yang merupakan :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
- Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.

Melaksanakan Pelayanan Informasi.

Melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas informasi publik yang dimohonkan dalam pelayanan informasi publik.

Menyelesaikan sengketa pelayanan informasi.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID UNIT KERJA

- Menyediakan, memberikan data informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola kepada PPID BP Batam
- Memberikan informasi publik yang dihasilkan unit kerja kepada Petugas Informasi untuk disebarluaskan melalui
media elektronik dan/atau non elektronik
- Memberikan Daftar Informasi Publik dan Pengecualian Informasi Publik melalui pengujian tentang konsekuensi
kepada PPID BP Batam.

Bagikan

Skip to content