Mewujudkan pelayanan informasi publik badan pengusahaan batam yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Melayani pemohon informasi secara profesional, bertanggungjawab dan tepat waktu.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi secara terbuka dan berkualitas.
Menyediakan sumber daya manusia dan sarana prasarana pelayanan informasi yang memadai.
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved