Dasar Hukum :
Sewa-sewa
Tanda Masuk Kawasan Terbatas Bandara (Pas)
Persyaratan :
Sewa-sewa
Tanda Masuk Kawasan Terbatas Bandara (Pas)
a. Untuk orang
b. Untuk Kendaraan
Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan :
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
Hari : Senin s.d. Jum’at
Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat : Kantor Bandar Udara Hang Nadim
Jalan Hang Nadim No. 1 Batu Besar Batam
Jangka Waktu Pelayanan
Sewa-sewa
Tanda Masuk Kawasan Terbatas Bandara (Pas)
Jangka waktu pelayanan paling lama 7 hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Dasar Hukum
Persyaratan
a. Boarding Pass;
b. Kupon PJP2U (PSC).
Jangka Waktu Pelayanan
Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
1. PJP2U Domestic = Rp. 30.000/ org
2. PJP2U International = Rp. 100.000/ org
Hari : Senin s.d. Minggu
Waktu : Pukul 05.30 s.d. 21.00 WIB
Tempat : Kantor Bandar Udara Hang Nadim
Jalan Hang Nadim No. 1 Batu Besar Batam
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/47/III/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara
Persyaratan :
Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan :
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
Hari : Senin s.d. Jum’at
Waktu : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat : Kantor Bandar Udara Hang Nadim
Jalan Hang Nadim No. 1 Batu Besar Batam
Jangka Waktu Pelayanan :
1. Proses surat persetujuan 2 hari kerja, sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
2. Proses surat penolakan 2 hari kerja.
Dasar Hukum :
KM Menhub Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Air Traffic Service Provider.
Persyaratan :
Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan :
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
Pelayanan jasa penerbangan diberikan secara langsung (direct services), selama persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Hari : Senin s.d. Minggu
Waktu : Pukul 06.00 s.d. 21.00 WIB (Operating Hours)
Tempat : Kantor Bandar Udara Hang Nadim
Jalan Hang Nadim No. 1 Batu Besar Batam
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved