Search
Close this search box.

BUBU Hang Nadim

Dasar Hukum :

Sewa-sewa

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/47/III/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara.
  3. Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/89/IV/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/47/III/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara

Tanda Masuk Kawasan Terbatas Bandara (Pas)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
  2. KM Menhub Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil

Persyaratan :

Sewa-sewa

  1. Berbadan hukum Memiliki Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris bagi Badan Hukum Indonesia
  2. Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. SIUP yang terkait bidang usahanya
  5. Daftar Personil dan Sertifikat Personil
  6. Tanda Daftar Perusahaan
  7. Daftar Peralatan/Fasilitas
  8. Standar Prosedur Operasi

Tanda Masuk Kawasan Terbatas Bandara (Pas)

a.    Untuk orang

  1. Nama perusahaan
  2. Fotokopi KTP/Paspor
  3. Pasfoto
  4. Surat pernyataan
  5. Fotokopi lisensi STKP/TIM
  6. Formulir isian

b.    Untuk Kendaraan

  1. Nama perusahaan
  2. KTP penanggungjawab kendaraan
  3. STNK kendaraan
  4. Surat keterangan penguasaan kendaraan
  5. Hasil uji kendaraan
  6. Formulir isian

Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan :

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
Hari        : Senin s.d. Jum’at
Waktu    : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat   : Kantor Bandar Udara Hang Nadim
                Jalan Hang Nadim No. 1 Batu Besar Batam

Jangka Waktu Pelayanan

 Sewa-sewa

  1. Proses Surat Persetujuan Usaha yang baru memakan waktu 5 hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
  2. Proses Surat Ijin Pelaksanaan Pekerjaan memakan waktu 2 hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
  3. Proses Surat Ijin Perpanjangan Usaha memakan waktu 3 hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
  4. Proses Pembuatan Kontrak Sewa Menyewa Ruangan memakan waktu 5 hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

 Tanda Masuk Kawasan Terbatas Bandara (Pas)

Jangka waktu pelayanan paling lama 7 hari kerja, sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009  Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan
  2. Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor: SKEP/47/II/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan usaha Kegiatan Penunjang Bandara Udara.

 Persyaratan

a. Boarding Pass;

b. Kupon PJP2U (PSC).

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Pada waktu jam biasa atau tidak sibuk waktu dibutuhkan 5 s/d 7 detik dihitung sejak calon penumpang menyampaikan boarding pass.
  2. Pada waktu jam padat atau sibuk waktu dibutuhkan 7  s/d 10 detik.

Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

1. PJP2U Domestic      = Rp. 30.000/ org
2. PJP2U International  = Rp. 100.000/ org

Hari        : Senin s.d. Minggu
Waktu    : Pukul 05.30 s.d. 21.00 WIB
Tempat   : Kantor Bandar Udara Hang Nadim
                Jalan Hang Nadim No. 1 Batu Besar Batam

Dasar Hukum :

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/47/III/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha Kegiatan Penunjang Bandar Udara

Persyaratan :

  1. Akte Perusahaan oleh Notaris (bagi Badan Hukum Indonesia) atau tanda kenal diri (bagi perorangan);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. SIUP yang terkait bidang usahanya
  5. Standar Prosedur Operasi
  6. Standar Prosedur Perawatan
  7. Sertifikat Operasi untuk Pelayanan Jasa Penunjang Kegiatan Penerbangan

Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan :

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.
Hari        : Senin s.d. Jum’at
Waktu    : 08.00 s.d. 16.00 WIB
Tempat   : Kantor Bandar Udara Hang Nadim
                Jalan Hang Nadim No. 1 Batu Besar Batam

 Jangka Waktu Pelayanan :

1. Proses surat persetujuan 2 hari kerja, sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

2. Proses surat penolakan 2 hari kerja.

Dasar Hukum :

KM Menhub Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Air Traffic Service Provider.

Persyaratan :

  1. Ijin prinsip / Flight Approval yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  2. Flight Plan
  3. AOC (Aircraft Operator Certificated)
  4. AML (Aircraft maintanance Log book)
  5. General Declaration (manifest list)

Biaya, Tempat, dan Waktu Pelayanan :

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

Pelayanan jasa penerbangan diberikan secara langsung (direct services), selama persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

Hari         : Senin s.d. Minggu
Waktu      : Pukul 06.00 s.d. 21.00 WIB (Operating Hours)
Tempat    : Kantor Bandar Udara Hang Nadim
                 Jalan Hang Nadim No. 1 Batu Besar Batam

Bagikan

Skip to content