Dasar Hukum :
Persyaratan :
Biaya :
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon
Tempat Layanan :
Tempat pelayanan di Direktorat pengelolaan Air dan Limbah Gedung BIDA Annex 2 Lantai 5, batam Centre.
Waktu Pelayanan :
Dasar Hukum :
Persyaratan :
1. Pemohon adalah pengelola kegiatan unit usaha limbah B3 yang berbadan hukum
2. Melampirkan copy dokumen pendukung yang diperlukan, yaitu :
3. Melampirkan maksud dan tujuan dari rencana kegiatan atas permohonan sewa lahan di KPLI B3 Kabil.
4. Melampirkan copy surat Izin Sebagai Pengelola Limbah B3 dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup, disertai dengan copy dokumen :
Biaya :
Biaya sewa lahan adalah Rp. 10.000,-/m2/tahun (sepuluh ribu rupiah per meter persegi per tahun).
Tempat Layanan :
Tempat pelayanan di Direktorat pengelolaan Air dan Limbah Gedung BIDA Annex 2 Lantai 5, batam Centre.
Waktu :
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Biaya :
Biaya pengurasan septic tank (sumur tinja) : Rp. 70.000,-/m3 (tujuh puluh ribu rupiah per meter kubik) atau disesuaikan dengan tarif yang berlaku.
Tempat Pelayanan :
Tempat pelayanan di Loket Pelayanan Direktorat Pengelolaan Air dan Limbah, Gedung BIDA Annex 2 Lantai 5, Batam Centre.
Waktu Pelayanan :
Dasar Hukum :
Persyaratan Permohonan :
Biaya :
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada Pemohon.
Tempat :
Tempat layanan di loket pelayanan Direktorat Pengelolaan Air dan Limbah, Gedung BIDA Annex 2 Lantai 5, Batam Centre.
Waktu :
Jam kerja menerima pelayanan :
09.00–15.00 WIB setiap hari kerja.
Rekomendasi diterbitkan paling lambat untuk :
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Biaya :
Biaya pengolahan limbah cair domestik : Rp. 10.000,-/m3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik) atau disesuaikan dengan tarif yang berlaku.
Tempat Layanan :
Tempat pelayanan di Loket Pelayanan IPAL Domestik Batam Centre
Waktu Pelayanan :
Waktu pelayanan dilaksanakan 24 jam selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved