FAQ

Setiap warga negara dan/ atau Badan Hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melampirkan Kartu Tanda Pengenal untuk pemohon dari individu dan Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari Badan Hukum.

Melaui Email, Telepon, Fax, Jasa Pos atau Antar Langsung
Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima tanda pendaftaran dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan permohonannya akan diproses.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon, atau ambil langsung atau dikirim melalui jasa pos

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.

  • Mengajukan surat permohonan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID BP Batam.
  • Mengisi formulir yang telah disediakan
  • Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis

Waktu Layanan informasi:
Setiap hari kerja, pukul 08.00 s/d 16.00

Bagikan

Skip to content