Search
Close this search box.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Atasan PPID harus memberikan keputusan/ tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/ tanggapan tersebut.

Jika Pemohon puas atas putusan Atasan PPID, permohonan selesai.

Jika Pemohon tidak puas atas putusan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.

Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari kerja sejak diterimahnya keputusan/tanggapan tertulis dari Atasan PPID.

Bagikan

Skip to content