Keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Atasan PPID harus memberikan keputusan/ tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/ tanggapan tersebut.