Search
Close this search box.

PPID Pelaksana

Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam melaksanakan pelayanan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan turunannya. Saat ini, BP Batam hanya memiliki PPID Utama yang berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi publik dan Tidak Ada PPID Pelaksana, sehingga seluruh proses pengelolaan, permohonan, dan penyampaian informasi publik terpusat di PPID Utama.

Dengan demikian, setiap permintaan informasi publik yang diajukan kepada BP Batam akan ditangani langsung oleh PPID Utama, mulai dari proses penerimaan permohonan, pengolahan informasi, hingga penyampaian informasi kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan

Skip to content