Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional
Dengan Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Pulau Batam yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Batam.
Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada tahun 2010 secara resmi BP Batam memiliki Pelayanan Informasi Publik dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Keputusan Nomor 81 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
PPID BP Batam berada dibawah Bagian Humas yang saat ini bergabung dalam Biro Humas, Promosi dan Protokol. Humas mengumpulkan seluruh informasi dari direktorat dan biro di lingkungan BP Batam untuk diolah dan kemudian disebarluaskan kepada publik.
Seiring perubahan waktu dan perkembangannya, perubahan demi perubahan diakomodir dalam Keputusan Nomor 187 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam rangka mewujudkan open government Indonesia dan sebagai implementasi Undang Undang Nomor 25 tahun 2009, Badan Pengusahaan Batam yang juga merupakan institusi pemerintah, melakukan berbagai cara dan upaya untuk peningkatan pelayanan publik, di antaranya dengan pengelolaan sistem informasi pelayanan publik. Pengelolaan ini dibuat dan dirancang untuk mempermudah komunikasi dan interaksi antara publik dengan Badan Pengusahaan Batam
Senin – Jumat
09.00 – 16.00
Copyright © 2024 BP Batam. All Rights Reserved