Search
Close this search box.

Profil

Pejabat Pengelola Informasi
Dan Dokumentasi

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional

Dengan Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Pulau Batam yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Batam.

Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada tahun 2010 secara resmi BP Batam memiliki Pelayanan Informasi Publik dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam melalui Keputusan Nomor 81 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

PPID BP Batam berada dibawah Bagian Humas yang saat ini bergabung dalam Biro Humas, Promosi dan Protokol. Humas mengumpulkan seluruh informasi dari direktorat dan biro di lingkungan BP Batam untuk diolah dan kemudian disebarluaskan kepada publik.

Seiring perubahan waktu dan perkembangannya, perubahan demi perubahan diakomodir dalam Keputusan Nomor 187 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Bagikan

Skip to content