Search
Close this search box.

Air dan Limbah

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 289 Tahun 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pengembangan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) B3 di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
  3. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 40/KPTS/KA/VI/2006 tentang Tarif sewa tanah bagian dari aset Otorita Batam di dalam Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil Pulau Batam.

Persyaratan :

  1. Pemohon/calon rekanan adalah pengelola kegiatan usaha limbah B3, yang berbadan hukum.
  2. Telah menyewa sebidang lahan sewa, gudang atau kantor operasional di KPLI-B3 Kabil.
  3. Memiliki ijin operasional yang masih berlaku sebagai pengelola limbah B3 dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
  4. Tidak memiliki tunggakan pembayaran sewa lahan maupun pembayaran lainnya kepada Pengelola KPLI-B3 pada saat mengajukan permohonan.
  5. Pemohon melampirkan copy dokumen pendukung, yaitu :
  • Gambar lokasi lahan/gudang di KPLI-B3 Kabil.
  • Dokumen Perjanjian Sewa Lahan di KPLI-B3 Kabil.
  • Dokumen Tanda Daftar Rekanan (TDR)/ Surat Pemberitahuan untuk periode sebelumnya, jika sudah habis masa berlakunya.

Biaya :
Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pemohon

Tempat Layanan :
Tempat pelayanan di Direktorat pengelolaan Air dan Limbah Gedung BIDA Annex 2 Lantai 5, batam Centre.

Waktu Pelayanan  :

  1. Jam kerja menerima pelayanan : 09.00–15.00 WIB setiap hari kerja.
  2. Surat Pembetahuan KPLI-B3 dikeluarkan 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh petugas Loket Pelayanan (dengan catatan, lampiran dokumen persyaratan telah lengkap).    

Dasar Hukum :

  1. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 289 Tahun 2007 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Pengembangan Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) B3 di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
  4. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 40/KPTS/KA/ VI/2006 tentang Tarif sewa tanah bagian dari aset Otorita Batam di dalam Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (KPLI-B3) Kabil Pulau Batam.

Persyaratan :

1. Pemohon adalah pengelola kegiatan  unit usaha limbah B3 yang berbadan hukum

2. Melampirkan copy dokumen pendukung yang diperlukan, yaitu :

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Akte Pendirian Perusahaan.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha.
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

3. Melampirkan maksud dan tujuan dari rencana kegiatan atas permohonan sewa lahan di KPLI B3 Kabil.

4. Melampirkan copy surat Izin Sebagai Pengelola Limbah B3 dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup, disertai dengan copy dokumen :

  •     Bukti pembayaran Uang Jaminan.
  •     Bukti pembayaran Uang Muka sewa lahan.
  •     Gambar Gudang.
  •     Rekomendasi dari Bapedal Kota Batam.
  •     Rekomendasi dari Departemen Perhubungan.

Biaya :
Biaya sewa lahan adalah Rp. 10.000,-/m2/tahun (sepuluh ribu rupiah per meter persegi per tahun).

Tempat Layanan :
Tempat pelayanan di Direktorat pengelolaan Air dan Limbah Gedung BIDA Annex 2 Lantai 5, batam Centre.

Waktu :

  1. Jam kerja menerima pelayanan : 09.00–15.00 WIB setiap hari kerja.
  2. Waktu penyelesaian untuk memproses permohonan sewa lahan KPLI-B3 Kabil dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu :
  • Berita Acara/Notulen rapat pembahasan selesai 7 (tujuh) hari kerja, sejak surat permohonan (lampiran lengkap) diterima.
  • Surat Persetujuan Sewa Lahan 14 (empat belas) hari kerja , sejak surat permohonan (lampiran lengkap) diterima.
  • Dokumen Perjanjian Sewa Lahan KPLI-B3 Kabil 14 (empat belas) hari kerja, sejak Pemohon menyerahkan copy Izin Sebagai Pengelolaan Limbah B3 dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang dilengkapi dengan lampiran lengkap lainnya.

Dasar Hukum :

  1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 03/KPTS/ KA/I/2004 tentang Perubahan Tarif Pembersihan/Pengurasan Sumur Tinja dan Tarif Pengolahan Limbah Cair Domestik.

Persyaratan :

  1. Menyampaikan permohonan untuk memperoleh pelayanan pengurasan septic tank (sumur tinja), yang disampaikan dengan cara : melalui sarana telepon, mengirim surat atau disampaikan secara lisan langsung.
  2. Menyampaikan data permohonan berupa :
  • Nama pemohon atau penanggung jawab. 
  • Alamat/lokasi yang dimaksud.
  • Jenis sumber limbah. 

Biaya :

Biaya pengurasan septic tank (sumur tinja) : Rp. 70.000,-/m3 (tujuh puluh ribu rupiah per meter kubik) atau disesuaikan dengan tarif yang berlaku.

Tempat Pelayanan :

Tempat pelayanan di Loket Pelayanan Direktorat Pengelolaan Air dan Limbah, Gedung BIDA Annex 2 Lantai 5, Batam Centre.

Waktu Pelayanan :

  1. Jam Kerja menerima pelayanan : 09.00–15.00 WIB setiap hari kerja.
  2. 1 (satu) hari setelah permohonan diterima, mobil tangki sudah tiba di lokasi Pemohon.

Dasar Hukum :

  1. Perjanjian Konsesi Nomor 009/UM-PERJ/IV/1995 tanggal 17 April 1995 dan Perubahan Nomor 3/PERJ-KA/3/2010 tanggal 4 Maret 2010 tentang Pengelolaan Air Bersih di Pulau Batam.
  2. Kebijakan Otorita Batam / BP Batam yang berkaitan dengan pemindahan penduduk.

Persyaratan Permohonan :

  1. Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon/calon pelanggan yang bersangkutan.
  2. Melampirkan foto copy KTP pemohon/calon pelanggan.
  3. Melampirkan foto copy KK pemohon/calon pelanggan.
  4. Melampirkan foto copy Surat Kavling.
  5. Melampirkan surat jual beli/hibah kavling, bagi yang sudah diperjualbelikan.
  6. Melampirkan foto copy gambar lokasi.
  7. Membuat surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh RT dan RW lokasi setempat, bagi pemilik kavling yang belum membayar tagihan UWTO.
  8. Memperlihatkan dokumen yang asli untuk point 2, 3, 4, 5, 6.

Biaya :

Tidak ada biaya yang dibebankan kepada Pemohon.

Tempat :
Tempat layanan di loket pelayanan Direktorat Pengelolaan Air dan Limbah, Gedung BIDA Annex 2 Lantai 5, Batam Centre.

Waktu :
Jam kerja menerima pelayanan :

09.00–15.00 WIB setiap hari kerja.
Rekomendasi diterbitkan paling lambat untuk :

  1. Kavling Siap Bangun (KSB) dan Kampung Lama : 15 (lima belas) hari kerja tanpa memerlukan konfirmasi status lahan dari Direktorat Pengelolaan Lahan. 
  2. Lokasi yang memerlukan konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Lahan : 7 (tujuh) hari kerja sejak konfirmasi diterima.

Dasar Hukum :

  1. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 03/KPTS/KA/I/2004 tentang Perubahan Tarif Pembersihan/Pengurasan Sumur Tinja dan Tarif Pengolahan Limbah Cair Domestik.

Persyaratan :

  1. Memiliki surat Ijin Operasional Pengurasan Septic Tank (sumur tinja) dari Dinas Pasar dan Kebersihan-Pemerintah Kota Batam.
  2. Memiliki surat Ijin Pembuangan Limbah di IPAL Domestik dari Direktur Pengelolaan Air dan Limbah.
  3. Memiliki armada mobil tangki tinja.

Biaya :
Biaya pengolahan limbah cair domestik : Rp. 10.000,-/m3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik) atau disesuaikan dengan tarif yang berlaku.

Tempat Layanan :
Tempat pelayanan di Loket Pelayanan IPAL Domestik Batam Centre

Waktu Pelayanan :
Waktu pelayanan dilaksanakan 24 jam selama 7 (tujuh) hari dalam seminggu.

Bagikan

Skip to content